Untukmu yang Kelam di Masa Lalu

Untukmu yang Kelam di Masa Lalu

Sekelam apapun masa lalu yang telah kamu lewati..⠀
Tolong untuk berhenti menyalahkan dan menghukum dirimu dengan statement-statement buruk tentang dirimu..⠀

Hey, yang kamu perbuat memang sebuah 'kesalahan' , tapi perlu kamu pahami..⠀
Semua manusia pun pernah berbuat salah.⠀

Point penilaian penting yang harus dipahami adalah, ⠀
Sudah sedalam apa kamu menyesalinya saat ini?⠀
Sudah berapa banyak air mata penyesalan yang kau teteskan?⠀
Sudah sejauh mana tekadmu untuk bertaubat atas kesalahan di masa lalumu?⠀

-------⠀

Jika kau dapati manusia yang mengolok olok masa lalu kelam mu,⠀
Janganlah berkecil hati karena nya..⠀
Karena mungkin mereka tidak mengetahui seberapa beratnya jalan hijrahmu untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. ⠀

Tenanglah..⠀
Jika benar hijrah mu karena Allah,⠀
Allah pasti datangkan orang-orang yang menerimamu beserta masa lalu kelam mu.⠀

--------⠀

Hey, dengan pilihanmu untuk hijrah menandakan bahwa kamu orang yang baik..⠀
Allah pasti datangkan orang-orang yang baik.⠀

Berhenti terus menyalahkan dirimu dan masa lalu kelam mu.⠀
Semuanya sudah terjadi..⠀

Semoga kamu menjadi insan yang lebih baik dari hari ke hari..⠀

Teruslah arahkan fokusmu untuk memperbaiki dirimu.⠀

Hargai dirimu dan perubahanmu ya..⠀
Allah pun akan datangkan orang-orang yang menghargai dirimu..⠀

Jangan sedih..⠀
Tersenyumlah..⠀

"Everyday is a new beginning" ⠀










Lainnya
KERAJAAN SIAPA?
KERAJAAN SIAPA?
Selasa, 31 Oktober 2017 14:46 WIB
KERAJAAN SIAPA? Disetiap kelas PPA kami mencoba membahasakannya berulang kali tentang konsep niat karena inilah yang akan jadi penentu HITUNGAN dan PERTOLONGAN. Silahkan disimak video ini.. 
Rumah Singgah Anugerah Langit (RSAL ABULYATAMA)
Rumah Singgah Anugerah Langit (RSAL ABULYATAMA)
Jum'at, 10 Maret 2023 16:22 WIB
Para penghuni RSAL difasilitasi akomodasi, keperluan harian, hingga dukungan moril dan pendampingan spiritual untuk pasien dan keluarganya
Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Wakaf Uang
Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Wakaf Uang
Jum'at, 24 November 2017 01:11 WIB
“Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam” dan “benda wakaf adalah segala benda, baik bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam” (kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Bukuk III, Bab I, Pasal 215, (1) dan (4), sehingga atas dasar pengertian tersebut, bagi mereka bukan wakaf uang ( waqf al-nuqud, cash wakaf) adalah tidak sah.