Lembaga zakat bertanggung jawab mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat dari umat Islam kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai amanat UU 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Penyaluran zakat merupakan langkah nyata mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan sosial dan memberdayakan kelompok-kelompok yang membutuhkan. | Kamis, 29 Agustus 2024 16:37 WIB