Kilas Berita Dunia Islam (Nasional)
Pencatatan Nikah Hanya Akan Gunakan KTP Elektronik


Jakarta. abulyatama.or.id
—Guna menjamin ketunggalan data kependudukan di Indonesia, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan hanya akan melayani pencatatan nikah pasangan calon pengantin (catin) yang sudah memiliki KTP Elektronik (KTP-el).


Hal itu termaktub dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan Ditjen Bimas Islam  Kementerian Agama.

Penandatanganan PKS antara kedua belah pihak dilakukan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam yang diwakili Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen, Kamis (09/11), di Jakarta.

Salah satu klausul PKS ini mengatur bahwa Kementerian Agama mewajibkan penduduk catin pria dan catin wanita untuk memiliki KTP-el. Selain itu, Kemenag juga memberikan pelayanan bagi penduduk yang menjadi catin pria dan catin wanita berdasarkan KTP-el dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP-el dengan menyesuaikan/mengganti persyaratan KTP setempat menjadi KTP-el dalam persyaratan pelayanan.

PKS ini juga mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Berdasarkan PKS ini, KUA Kecamatan mendapat  hak akses  pemanfaatan dan validasi nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan data KTP-el pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada pada Dukcapil.  

Sebaliknya, Dukcapil juga dapat mengakses data nomor akta nikah yang ada pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) milik Ditjen Bimas Islam untuk kelengkapan database kependudukan.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Anwar Sa'adi  mengatakan, kerja sama ini menuntut adanya dukungan anggaran guna menyediakan jaringan komunikasi data dari Dukcapil kepada KUA Kecamatan untuk satu titik jaringan secara terpusat.  

Karena itu,  lanjut Anwar Sa'adi, pada tahap awal, kerjasama ini tidak dilakukan di semua KUA Kecamatan. Sebab, masih banyak KUA yang belum tersambung jaringan internet.

"Bagi KUA Kecamatan yang belum online masih dapat menggunakan KTP non elektronik," sebut Anwar, Sabtu (11/11).

Anwar menambahkan, KUA Kecamatan yang belum tersambung jaringan internet akan  dibangun jaringan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Dari 5.707 jumlah KUA se Indonesia baru 2.858 yang sudah online," rincinya.

PKS tentang pemanfaatan NIK dan data kependudukan ini berlaku hingga Juli 2020 dan kemudian dapat diperpanjang. PKS ini dibuat menindaklanjuti MoU yang sudah dilakukan pada tahun 2015 yang lalu.

Sumber : kemenag.go.id
 








Kilas Berita Dunia Islam (Nasional) Lainnya
BPJPH Mulai Gelar Simulasi Pendaftaran Sertifkat Halal
Kamis, 23 November 2017 19:50 WIB

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai melakukan simulasi aplikasi pendaftaran sertifikat halal. Selain para pegiat halal, simulasi yang digelar di Jakarta ini juga diikuti perwakilan pengusaha.

(Video) Wantim MUI Kecam MK yang Sahkan Aliran Kepercayaan
Kamis, 23 November 2017 19:16 WIB

Ketua Dewan Pertimbangan (wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Dr HM Din Syamsuddin menyesalkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan aliran kepercayaan disahkan setara dengan agama-agama resmi yang sudah ada di Indonesia.

Mulai Tahun Depan, Jamaah Haji dan Umrah Dilarang Foto di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Kamis, 23 November 2017 18:52 WIB

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menerbitkan surat edaran tentang larangan mengambil gambar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan alat apapun. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh negara pengirim jemaah haji dan umrah.

Kemenag: Siswa Pendidikan Islam Berprestasi Semakin Banyak
Kamis, 23 November 2017 18:40 WIB

Kontribusi Pendidikan Islam dalam proses pencerdasan masyarakat dan pembangunan bangsa adalah fakta yang sangat terukur dewasa ini. Berdasarkan indikator-indikator pembangunan bidang pendidikan, kemajuan tercermin secara jelas terutama pada peningkatan angka partisipasi penduduk usia sekolah yang mendapatkan layanan pada satuan-satuan pendidikan Islam.